Jelang Nataru Polres Bersama Pemkab Jember Lakukan Pemantauan Pasar Tradisional

JEMBER, transnews.co.id – Upaya memelihara stabilitas harga sembilan bahan pokok (sembako) Jelang Hari Natal dan Tahun Baru 2023, Pemerintah kabupaten Jember berupaya menjaga keterjangkauan harga pangan serta ketersediaan pasokan bahan pokok untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan permintaan.

Upaya tersebut diwujudkan dengan melakukan pemantauan langsung terhadap perkembangan harga pangan dan pasokan komoditas pangan pokok termasuk di pasar-pasar tradisional.

Tampak Kapolres Jember Polda Jatim AKBP Hery Purnomo bersama Bupati Jember

BACA JUGA :  Tongkat Kepemimpinan Polres Jember Resmi Berganti

Ir. H. Hendy Siswanto, ST., IPU bersama tim Pengendali inflasi daerah melakukan pemantauan tingkat harga dan ketersediaan pasokan sejumlah komoditas pangan pokok di Pasar Tanjung dan Mangli Kecamatan Kaliwates pada Sabtu, (10/12/2022).

Bupati H.Hendy nengatakan dalam rangka pengendalian inflasi Daerah,Muspida plus melakukan pemantauan harga jual sembako, ketersediaan sembako dan kelancaran pasokan sembako sehingga masyarakat tidak kesulitan saat membutuhkan nya

Kita akan mengadakan rapat dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah,” ungkap Hendy.

BACA JUGA :  Kapolres Jember Lakukan Assesment Penanganan Korban Banjir

Sementara itu Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo SIK SH juga tampak melakukan dialog bersama sejumlah pedagang guna mengetahui seputar harga dan pasokan komoditas yang dimiliki.

Terungkap dalam dialog tersebut, harga sejumlah komoditas mulai dari bawang merah bawang putih beras minyak goreng, dan ayam hingga telur di Pasar Tanjung dan mangli masih cukup stabil.

Hasil kami dialog dengan para pedagang dan masyarakat yang sedang belanja di pasar, harga dan persediaan bahan pokok pangan normal – normal saja, kata AKBP Hery.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait