Morut, Sulteng, TransNews.co.id – Jelang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Morowali Utara (Morut) tanggal 4 s/d 6 September 2020, Komisi Pemilihan Umum Gelar Sosialisasi tata tertib penyampaian berkas dokumen Paslon di Kantor KPU Morut, Sulawesi Tengah (Sulteng), Rabu Malam (02/09/20).
Pada esempatan itu, tampak hadir sejumlah komisioner KPU Morut antara lain, Ketua KPU Morut Yusri Ibrahim didampingi, Devisi Tekhnis Penyelenggara Demar Karyos Kaope, Devisi Hukum dan Pengawasan La Ode Ibrahim, Devisi Perencanaan dan Informasi Ahlan Awaludin, Devisi Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM Jasman Lamole.
Tampak Kasat Intel Polres Murut mewakili Kapolres, Sekretarias Dinas Kesehatan Adipurwanto mewakili Kadis Kesehatan, Kordinator Devisi Pengawasan Bawaslu Rudy Hartono, Kordinator Devisi SDM Yulmartin Taua, dan LO Partai pengusul Paslon.
Ketua KPU Morut Yusri Ibrahim saat membuka acara, menegaskan kepada setiap Paslon yang bakal mendaftarkan diri, wajib mematuhi tata tertib yang telah ditentukan oleh pihak KPU berdasarkan Peraturan KPU No.6 tahun 2020,”jelasnya.
Adapun hal yang dimaksudkan meliputi persyaratan peserta yang bakal hadir, persyaratan penyampaian dokumen Pendaftaran, dan Sejumlah ketentuan berupa larangan pada saat pendaftaran.
Pertama, peserta yang hadir saat pendaftaran antara lain: (1)Komisioner KPU Morut, (2)Bawaslu Morut, (3)Petugas penerima berkas dari KPU Morut (Helpdesk), (4)Bakal calon Bupati/Wakil Bupati Morut, (5)Ketua dan Sekretaris Parpol atau Gabungan Parpol penduduk, dan LO atau petugas yang menyampaikan berkas dokumen pendaftaran minimal 2 orang.