Kedua, tentang persyaratan berkas dokumen pendaftaran antara lain,(1), berkas dokumen pendaftaran dibungkus dengan bahan terhadap zat cair, (2) Sebelum berkas dokumen diterima dilakukan peyemprotan disinfectant oleh help desk KPU Morut.
(3) Petugas penerima yang menyerahkan berkas dokumen pendaftaran wajib menggunakan APD berupa masker dan sarung tangan sekali pakai.
(4) Semua peserta wajib menggunakan APD berupa masker yang menutupi dagu sampai hidung, (5) peserta sebelum memasuki pendaftaran wajib dilakukan pengukuran suhu tubuh.
(6) semua pihak yang hadir wajib membawa alat tulis masing-masing, (7) Dalam penerimaan berkas dokumen pendaftaran semua peserta menghindari jabatan tangan atau kontak fisik lainnya.
(8) KPU Kabupaten Moowali Utara menyediakan sarana dan prasarana protokol kesehatan pencegahan covid-19, dan (9) KPU Kabupaten Morowali Utara menyiapkan sarana IT untuk penyiaran secara langsung proses pendaftaran bakal Pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Morut secara langsung.
Ketiga, Larangan meliputi:
(1)peserta yang suhu tubuhnya melebihi 37,5•C, dilarang memasuki ruangan pendaftaran.
(2) Pihak pihak yang tidak berkepentingan terkait dengan penyerahan berkas dokumen pendaftaran dilarang hadir atau berkerumun ditempat pendaftaran berkas dokumen.
Selain itu, Yusri Ibrahim menandaskan bahwa dalam semua tahapan, wajib memperihatinkan standar Kesehatan covid-19.
Terkait rencana pendaftaran yang akan dilaksanakan pada tanggal 4 s/d 6 September 2020, Yusi kembali menegaskan kepada seluruh Paslon agar segera memasukan SK LO, dan pihak KPU hanya melayani kepentingan kualisi pengusul Paslon.