1) Foto Copy KTP yang masih berlaku;
2) surat keterangan terdaftar sebagai pemilih dari PPS atau bukti terdaftar dari Aplikasi Sidalih;
3) Foto Copy ljazah SMA/Sederajat;
4) Pas Foto 4 x 6 sebanyak 4 (empat) lembar.
5) Surat Pemyataan yang menerangkan:
a. Tidak menjadi anggota Partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir.
b. Bersedia dan memiliki komitmen menjadi Relawan Demokrasi.
c. Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun atau yang telah berkekuatan hukum tetap dan berkelakuan baik.
d. Bukan bagian dari penyelenggara pemilihan tahun 2020.
6) Daftar Riwayat Hidup.
7) Sertifikat atau bagian yang berkaitan dengan KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/ Kota (bagi yang mempunyai).
Adapun Jumlah Relawan Demokrasi yang dibuhkan adalah sebanyak 5 (lima) orang yang mewakili trap- trap basis, sebagai berikut:
1 ) Basis Keluarga
2) Basis Pemilih Pemula
3) Basis Pemilih Perempuan
4) Basis Kaum Maijinal
5) Basis Keagamaan.
Untuk formulir dan form. pemyataan bisa diambil langsung di Kantor KpU Kabupaten Morowali Utara Jl. Bumi Nangka No.6, Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morut, Kode Pos 94971.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sub Bagian Teknis dan Hupmas KPU Kabupaten Morut pada setiap jam kerja, atau melalui nomor Contact 081342034551 (Rendy), 082249168Sa5 (Jhonly) dan 082346497001 (Mirat). (AL)