Morut, Sulteng – TransNews.co.id – Menghadapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Morut Gelar Sosialisasi Penyelesaian Proses pemilihan pada pemilihan kepala daerah, 9 September 2020 mendatang.
Pada kesempatan itu, tampak hadir sebagai narasumber, Kordinator Devisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Hj.Darmiati, SH, Ketua Bawaslu Andi Zainuddin, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yusri Ibrahim.
Disisi lain tampak, Ketua I DPR-D Morut Idham Ibrahim, dan sejumlah LO dari partai pengusung Calon.
Pada pemilhan Kepala daerah tahun 2020, Pemerintah telah mengeluarkan peraturan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walokota dan Bupati/Wakil Bupati.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Hj. Darmiati, SH, dalam giat sosialisasi di ruang Gedung Tepo Asa Aroa, Minggu (13/9/20).
“Dalam Pilkada ini, Bawaslu telah mengeluarkan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang penyelesaian sengketa. Perbawaslu ini sebagai pengganti Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2017, ”papar Hj.Darmiati.
Terkait dengan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, Hj.Darmiati menjelaskan, ada dua tahapan yang bisa dilakukan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menyelesaikan sengketa Pilkada, yaitu melalui musyawarah secara tertutup dan terbuka.
Jika dalam musyawarah tertutup para pihak tidak mencapai kesepakatan, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota melanjutkan ke tahapan musyawarah secara terbuka.