Sementara pada sesi penindakan dugaan pelanggaran, Hj.Darmiati menjelaskan bahwa Bawaslu hanya dapat menerima pengaduan, selanjutnya merekomendasikan hasil tela’ah atas dugaan laporan kepada lembaga yang berwenang untuk melakukan penindakan.
“Kami Bawaslu dalam melakukan fungsi dan tugas itu normatif. Kami hanya memberikan rekomendasi atas hasil tela’ah laporan dugaan pelanggaran kandidat, selanjutnya ditindaklanjuti kepada Lembaga penyidik terkait, “terang Hj.Darmiati
Atas pelaksanaan pilkada 9 Desember 2020 mendatang, Hj.Darmiati berharap agar masyarakat proaktif memberikan laporan kepada Bawaslu yang dilengkapi dengan alat bukti, terkait dugaan pelanggaran dilapangan.
Menyinggung persoalan pencapaian target pilkada, Aman, Damai dan Sehat, Ketua Bawaslu Andi Zainuddin menandaskan, agar calon yang ikut dalam kontestasi pilkada Morut, harus berintegritas dan mematuhi standar protokol kesehatan covid-19.
“Kami berharap Calon yang ikut dalam kontestasi pemilihan Bupati/Wakil Bupati,agar menanamkan sikap rintegritas untuk menghasilkan pemimpin yang berkualitas. Demikian pula pemilihnya juga harus berintegritas dan yang takkala pentingnya dalam proses pilkada, harus mematuhi standar protokol kesehatan covod-19,”tandas Andi Zainuddin. (AL)