MORUT, SULTENG – TransNews.co.id – Upaya menciptakan tertib hukum atas proses terhadapan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati, yang akan dilaksanakan 9 Desember 2020 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali Utara menggelar sosialisasi Peraturan KPU No.6 tahun 2020, digedung Tepo Asa Aroa, jum’at (21/8/20).
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh sejumlah pimpinan partai politik, Perwakilan tokoh masyarakat dan segenap stakeholder pemangku kepentingan.
Nara sumber dalam sosialisasi tersebut Komisioner KPU Sulteng Sahran Raden didampingi Ketua KPU Morut Yusri Ibrahim, dengan tetap memberdayakan standar protocol Kesehatan covid-19.
Yusri Ibrahim dalam sambutannya menyatakan,sosialisasi ini sangat penting artinya, secara khusus bagi partai politik, menyangkut tentang segala persyaratan colon yang dibahas dalam masa new normal pandemi covod-19, baik yang akan berkoalisi maupun partai politik yang sendiri bisa mengusung, “terang Yusri.
Yusri berharap kegiatan ini bisa disosialisasikan kepada partai politik sampai kejajarannya mulai dari pendaftaran calon sampai pelaksanaan kampanye dan ini sudah disosialisasikan dengan baik,”pungkas Yusri. (AL)