“Saya tidak mengatakan itu pinjam nama lho, tetapi faktanya yang mengerjakan itu bukan CV pemenang lelang sebagai mana pada kontraknya. Namun, yang mengerjakan pihak lain,” katanya.
Jeifson, bahkan menyarankan kepada dinas pekerjaan umum untuk berkoordinasi dengan ahli. Terkait dengan kelanjutan dari proyek tersebut. Sebab,hal tersebut berkaitan dengan pembayaran yang dilakukan oleh negara. Dari dokumen yang diterima, Jeifson menyebut jika rekanan sudah menerima pembayaran 30 persen dari nilai kontrak.
“Kita sarankan untuk pihak dinas koordinasi dengan ahli terkait tindak lanjut proyeknya. Pembayaran yang sudah dilakukan negara masih 30 persen dari nilai proyek Rp 835 juta,” pungkasnya.(hd)