Jika Membandel Akan Ditutup: Pemkot Bandung Batasi Jam Operasional Toko Modern

Kadisdagin Kota Bandung Elly Walsiah, saat memberi keterangan Pers terkait revisi pembatasan jam operasional di kota Bandung. (Doc-Ist)
Kota Bandung, transnews.co.id-Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) kota Bandung Jawa Barat kembali mengeluarkan jam operasional toko modern menjadi pukul 10.00 WIB sampai 20.00 WIB.

Kepala Didagin Kota Bandung,Elly Wasliah melalui Realease nya Jum’at (3/4/2020) menyebutkan pada surat edaran sebelumnya toko modern hanya diperkenankan buka sampai pukul 18.00 WIB.

“Kini waktu tutup toko modern dimundurkan selama dua jam. Hal itu dilakukan melihat pertimbangan perkembangan kondisi dan situasi di lapangan,serta banyak masukan ke kepada kami,”jelasnya.

Atas perubahan itu, Elly mengaku sudah melaporkan ke Pak Wali Kota dan ke Pak Sekda.

“Jadi tadi malam kami mengeluarkan surat yang baru, meralat surat sebelumnya,” ujar Elly.

Elly melanjutkan, pertimbangan penambahan jam operasional dari sebelumnya ini mengingat sejumlah warung kecil di permukiman masih mengandalkan toko modern atau ritel untuk memenuhi kebutuhan berjualannya.

Dikatakan Elly, ada beberapa warung yang ada di perumahan-perumahan yang sifatnya menjual kembali ke warga. Mereka harus menutup warung dulu sampai sekitar pukul 18.00 WIB baru belanja.

“Manakala tokonya tutup pukul 18.00 WIB, tidak memungkinkan untuk warga belanja. Sehingga akan berdampak terhadap warung-warung yang ada di perumahan,” terangnya.

Pertimbangan lainnya Elly menyebutkan Pemkot Bandung khawatir apabila pembatasan jam operasional bisa berdampak pada keberlangsungan toko modern dan ritel. Buntutnya, bisa mengakibatkan pengurangan karyawan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com