Palu, Sulteng – TransNews.co.id, – Pandemi covid-19 telah mempengaruhi stabilitas ekonomi bangsa Indonesia, sehingga pemerintah menginstruksikan kepada seluruh stakeholder terkait untuk ikut mendukung dan menjaga stabilitas ketahanan pangan di daerah.
Apa yang dilakukan dua oknum warga kota Palu ini berbanding terbalik, alih-alih mendukung peningkatan produksi hasil tanam petani, tetapi yang dilakukan justru menurunkan hasil produksi tanaman karena terjadi penurunan kualitas akibat memperdagangkan pupuk illegal, demikian antara lain penjelasan Kapolda Sulteng Irjen Pol. Syafril Nursal dalam Konferensi Pers, Selasa (28/7/2020) di Polda Sulteng
Syafril yang juga didampingi Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto, Dirreskrimsus Kombes Pol. Eko Sulistiyo Basuki, Dirreskrimum Kombes Pol. Novia Jaya mengatakan, pada bulan April dan Mei 2020 tim subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sulteng telah mengamankan dari dua orang pelaku yang melakukan dugaan tindak pidana dibidang sistem Budidaya pertanian berkelanjutan dan/atau perlindungan konsumen, dengan cara mengedarkan dan/atau memperdagangkan pupuk an-organik.
“Dimana pupuk tanpa merk yang didatangkan pelaku dari wilayah Jawa Timur, oleh pelaku kemudian dikemas atau dimasukkan didalam karung yang bertuliskan pupuk pertanian dan perkebunan NPK 15-15-15 Niposca dan kemasan atau karung bertuliskan pupuk pertanian dan perkebunan NPK 16 Bintang sawit,” terangnya.
Pelaku dengan inisial RD (45 th) alamat Kelurahan Baru Kec. Palu Barat Kota Palu dan ZN (46 th) alamat Kelurahan Taipa Kec. Palu Utara Kota Palu dari kedua pelaku telah diamankan pupuk illegal sebanyak 551 karung dan 54 lembar karung kosong bertuliskan pupuk pertanian dan perkebunan NPK 15-15-15 Niposca.
Isi kandungan kedua jenis pupuk tidak sesuai dengan SNI (Standar Nasional Indonesia), dimana hasil pengujian terhadap barang bukti dari Laboratorium Pupuk yang dikeluarkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian dengan nilai prosentase jauh di bawah standar yang ditentukan, urai mantan Wadir Tipikor Bareskrim Polri ini.
Pelaku RD memperdagangkan kedua pupuk tersebut memperoleh keuntungan Rp 15.000/karung sementara pelaku ZN memperoleh keuntungan Rp 20.000/karung,
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 122 Jo Pasal 73 UU RI Nomor 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 3 Milyar, serta Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf (a),Huruf (e) dan Huruf (g), ayat (4) UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 Milyar,” tutup Syafril.
[contact-form] [contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /] [contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /] [contact-field label=”Situs web” type=”url” /] [contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /] [/contact-form]
(AL/Bidhumas)