Sudah benar, langkah Jokowi membuka kawasan teritori sentral Indonesia, agar manifestasi Pancasila yang mengamanatkan bahwa segenap kekayaan alam Indonesia, di kelola oleh negara untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara menyeluruh dengan prinsip berkeadilan.
Kebijakan strategis itu, yang membuat Para Oligarki berpikir keras, agar IKN tidak terlaksana dan Ibu Kota tetap di Jakarta.
Karena para oligarki ini, sudah nyaman mencengkeram Republik Indonesia ini dalam payung Undang Undang Dasar yang di amandemen oleh berbagai kepentingan dasar berdasar pesanan mereka.
Maka saya Atas nama Keluarga Besar Jurnal Wicaksana Group yang tersebar di beberapa Provinsi dan Kabupaten Kota di Indonesia, menyatakan dengan tegas Mendukung dilanjutkannya Pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Bahwa Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran, telah jelas dan nyata akan meneruskan dan membuat strategi berbeda dalam upaya menuntaskan Pembangunan IKN di Kalimantan.
Migrasi Penduduk dan kegiatan Ekonomi masyarakat di IKN, akan dapat dirasakan ketika secara resmi IKN dinyatakan sebagai pusat pemerintahan Republik Indonesia, seiring dengan inisiatif langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Justru, kami akan mendesak Presiden Prabowo Subianto agar dengan segera mengambil Momentum terkait keberlanjutan Pembangunan dengan mengubah secara fundamental sumber aturan hukum negara dengan cara Kembali kepada UUD45 yang asli.
Untuk merealisasikan semua janji Prabowo Gibran kepada Rakyat Indonesia, maka Prabowo wajib keluarkan Dekrit Presiden yang bunyinya ” Bahwa Landasan Kinerja Pemerintahan Indonesia, dari Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota Wajib KEMBALI KEPADA UNDANG UNDANG DASAR 1945 yang Asli sebagai Pedoman Hukum Dasar Tertulis yang Tertinggi di Republik Indonesia.”