Jurnal Wicaksana: Optimisme untuk Wujudkan IKN Nusantara sebagai Sentral Pemerintahan Republik Indonesia

Reporter: ALI NASRULLAH
Ali Nasrullah Pemimpin Umum JWGroup 
Ali Nasrullah Pemimpin Umum JWGroup 

Sudah benar, langkah Jokowi membuka kawasan teritori sentral Indonesia, agar manifestasi Pancasila yang mengamanatkan bahwa segenap kekayaan alam Indonesia, di kelola oleh negara untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara menyeluruh dengan prinsip berkeadilan.

Kebijakan strategis itu, yang membuat Para Oligarki berpikir keras, agar IKN tidak terlaksana dan Ibu Kota tetap di Jakarta.

Karena para oligarki ini, sudah nyaman mencengkeram Republik Indonesia ini dalam payung Undang Undang Dasar yang di amandemen oleh berbagai kepentingan dasar berdasar pesanan mereka.

BACA JUGA :  Dihadapan Mahasiswa Stanford Graduate School of Business, Bakrie Group Bahas Smart City IKN

Maka saya Atas nama Keluarga Besar Jurnal Wicaksana Group yang tersebar di beberapa Provinsi dan Kabupaten Kota di Indonesia, menyatakan dengan tegas Mendukung dilanjutkannya Pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Bahwa Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran, telah jelas dan nyata akan meneruskan dan membuat strategi berbeda dalam upaya menuntaskan Pembangunan IKN di Kalimantan.

Migrasi Penduduk dan kegiatan Ekonomi masyarakat di IKN, akan dapat dirasakan ketika secara resmi IKN dinyatakan sebagai pusat pemerintahan Republik Indonesia, seiring dengan inisiatif langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

BACA JUGA :  Pohon Hayat Resmi Menjadi Logo IKN Nusantara

Justru, kami akan mendesak Presiden Prabowo Subianto agar dengan segera mengambil Momentum terkait keberlanjutan Pembangunan dengan mengubah secara fundamental sumber aturan hukum negara dengan cara Kembali kepada UUD45 yang asli.

Untuk merealisasikan semua janji Prabowo Gibran kepada Rakyat Indonesia, maka Prabowo wajib keluarkan Dekrit Presiden yang bunyinya ” Bahwa Landasan Kinerja Pemerintahan Indonesia, dari Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota Wajib KEMBALI KEPADA UNDANG UNDANG DASAR 1945 yang Asli sebagai Pedoman Hukum Dasar Tertulis yang Tertinggi di Republik Indonesia.”

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *