Jurnalistik Presisi

|| Catatan Kamsul Hasan *

PLATFORM media terus berkembang. Begitu juga peraturan yang menjadi rambunya. Ada pergeseran definisi anak dan sanksi pelanggarannya.

Pasal 7 ayat (2) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers mengatakan “Wartawan wajib memiliki dan mentaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ).”

Rambu pemberitaan tentang anak terdapat pada Pasal 5 KEJ;
1. Anak adalah mereka yang belum berusia 16 tahun dan belum menikah (ini syarat kumulatif, salah satu saja dilalui, tidak disebut anak lagi).
2. Anak yang harus dilindungi identitasnya adalah pelaku tindak pidana (Hanya anak berkonflik dengan hukum yang dilindungi identitasnya. Sedangkan anak yang menjadi korban atau saksi tidak harus ditutup).

Rumusan definisi anak dalam KEJ di atas berdasarkan Pasal 45 KUHP dan atau UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Adalah amandemen kedua UUD 1945 pada tahun 2000 yang membuat definisi anak berubah setelah lahir Pasal 28B ayat (2), tentang perlindungan anak.

Berdasarkan Pasal 28B ayat (2) ini lahir setidaknya UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan kemudian UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Bila UU Pers yang lahir 1999 bersumber pada Pasal 28 UUD 1945 naskah asli, definisi anaknya masih gunakan Pasal 45 KUHP dan UU Perkawinan produk 1974.

UU Penyiaran yang lahir tahun 2002, didahului oleh UU Perlindungan Anak pada tahun sama, definisikan anak belum berusia usia 18 tahun, baik belum maupun menikah. (Berbeda dengan KEJ, anak yang sudah menikah, bahkan sudah punya anak, bila usia belum 18 tahun tetap dapat perlindungan anak).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com