Penyebutan itu tidak presisi, karena bila dia kelahiran 10 Juli 2012 apalagi setelah tanggal itu, saat terjadi peristiwa hukum pada tanggal 9 Juli 2020 belum genap 18 tahun.
Statusnya adalah anak dan prosedur penanganannya harus sesuai UU Perlindungan Anak dan UU SPPA. Wartawan saat memberitakan pun harus mematuhi Pasal 19 Jo. Pasal 97 UU SPPA dan atau PPRA.
Kasus lain adalah seorang anak kelahiran 2008 yang melakukan tindak pidana, apakah perkaranya dapat dilimpahkan ke pengadilan ?
Jurnalistik presisi harus mampu mengungkap apakah ketika anak itu melakukan tindak pidana, usianya telah genap 12 tahun atau belum ? ***
*Ketua Komisi Kompetensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat