Meski sudah melakukan proses kerja dengan ketat, ternyata produk jurnalistik pasca produksi masih bisa ditemukan persoalan.
Pers profesional bukan berarti tidak pernah melanggar, namun saat menyadari terjadi pelanggaran tidak perlu malu untuk melakukan koreksi.
Hak Koreksi diatur Pasal 5 ayat (3) UU Pers, Pasal 10 KEJ dan butir 4 maupun butir 5 Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) bagi platform media online.
Jurnalistik Profesional tidak perlu malu melayani Hak Jawab seseorang atau kelompok orang karena itu perintah Pasal 5 ayat (2) UU Pers.
Melalui kepatuhan kerja profesional ini diharapkan sengketa pemberitaan akan dapat diminimalisir. ***
*Ketua Komisi Kompetensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat