Bandung,Transnews-Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jabar mengungkapkan hingga November 2019, sertifikasi tanah masih berada di angka 48 persen. Beberapa wilayah seperti Cimahi, Kota Bandung, Kota Cirebon, dan Sukabumi sertifikasi tanah sudah hampir rampung.
“Baru 48 persen terdaftar di Jabar (memiliki sertifikat). Padahal Cimahi, Kota Bandung, Kota Cirebon, Sukabumi sudah hampir selesai,” ujar Kepala Kanwil BPN Provinsi Jabar Yusuf Purnama saat ditemui sejumlah mediadi Kelurahan Rancabolang, Senin (11/11/2019).
Menurutnya, capaian sertifikasi tanah di Priangan Timur yang masih rendah disebabkan beberapa faktor, antara lain masyarakat belum memahami pentingnya menyertifikatkan tanah dan nilai ekonomis yang diperoleh.
“Secara umum Jabar masih punya minus di Priangan Timur masih rendah,” ungkapnya.
Dia menegaskan, jika kepemilikan tanah bukan berdasarkan patok atau girik, namun berdasarkan Undang-undang No 5 tahun 1960 tentang Agraria adalah sertifikat.
“Kepemilikan tanah bukan patok atau girik tapi sertifikat berdasarkan UU 60 harus ada pengukuran dan dipetakan,” ungkapnya.
Yusuf menambahkan, tanpa adanya sertifikat, tanah yang tidak dikelola dan dibiarkan begitu saja oleh pemiliknya bisa digarap oleh orang lain. Namun, jika memiliki tanah kepastian hukum atau sertifikat maka orang lain akan berpikir kembali saat akan memanfaatkan tanah tersebut.
Untuk menggenjot masyarakat menyertifikatkan tanahnya, menurutnya, program tanah sistematis lengkap (PTSL) Presiden Joko Widodo terus digenjot ketertinggalan.