Kabar Baik, 4 Provinsi di Indonesia Telah Eliminasi Malaria

Jakarta, Transnews.co.id – Plt. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, Kementerian Kesehatan RI, dr. Tiffany Tiara Pakasi mengungkapkan ada 4 provinsi di Indonesia yang telah berhasil eliminasi malaria. Hal itu ia ungkapkan pada konferensi pers Hari Malaria Sedunia secara virtual di Jakarta, Jumat (22/4).

”Dilihat dari capaian endemisitas per provinsi tahun 2021, ada 4 provinsi itu antara lain DKI Jakarta, Jawa Timur, Bali, dan Banten yang semua Kabupaten kotanya telah mencapai eliminasi malaria,” katanya pada konferensi pers Hari Malaria Sedunia secara virtual di Jakarta, Jumat (22/4).

BACA JUGA :  Indonesia Dorong Penggunaan Satu Data Protokol Kesehatan di Pintu Masuk Negara

Selain 4 provinsi tersebut, ada 2 provinsi di kawasan timur Indonesia yang semua kabupaten/kota nya sudah mencapai eliminasi malaria sejak tahun 2020. Provinsi itu adalah NTT dan Maluku Utara.

Tiffany juga mengungkapkan ada 3 provinsi yang kabupaten/kota nya belum sama sekali mencapai eliminasi malaria. Ia menyebutkan 3 provinsi itu antara lain Maluku, Papua, dan Papua Barat.

Bagi daerah yang belum mencapai eliminasi tetap diupayakan pencegahan dan pengendalian malaria. Sehingga bisa bertahap turun menjadi endemik sedang, endemik rendah, dan bisa menjadi eliminasi.

BACA JUGA :  Kemenkes Gunakan Sinovac Sebagai Vaksin Booster

”Pencegahan dan pengendalian malaria tetap dilakukan diagnosis dan ditegakkan berdasarkan hasil pemeriksaan mikroskop atau tes diagnostik cepat (rapid diagnostic test),” ucapnya.

Selain pencegahan dan pengendalian malaria, pengobatan pada pasien malaria harus terus dimaksimalkan. Pengobatan itu menggunakan terapi kombinasi berbasis artemisin (artemisinin based combination therapy/ACT) sesudah konfirmasi laboratorium.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait