Kabar Gembira! 173.329 Guru Honorer Lulus Ujian Seleksi Pertama ASN PPPK Tahun 2021

Jakarta, Transnews.co.id – Sebanyak 173.329 guru honorer dinyatakan lulus ujian seleksi pertama hasil ujian seleksi pertama guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Pengumuman itu disampaikan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat (08/10/2021).

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan, seleksi untuk guru sebagai PPPK merupakan bukti komitmen kuat pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru honorer sekolah negeri.

BACA JUGA :  Bupati Semarang Serahkan 132 SK CPNS

“Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), status kepegawaian ini akan memberikan perlindungan kepada guru honorer dan lebih mengangkat derajat guru sebagai profesi mulia dan terhormat,” ujar Nadiem.

Selain itu, imbuh Mendikbudristek, guru honorer berstatus ASN PPPK  juga lebih berkesempatan untuk mengikuti program peningkatan kompetensi.

“Dengan status sebagai ASN PPPK, guru honorer yang diangkat juga akan memiliki kesempatan lebih banyak untuk mengikuti program peningkatan kompetensi sehingga akan berimbas pada peningkatan kualitas pengajaran yang diterima oleh pelajar-pelajar Indonesia,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Sebanyak 232 Peserta CPNS Tidore Ikut Sosialisasi Pemberkasan NIP

Lebih lanjut Nadiem mengungkapkan, pemerintah sebelumnya telah menyediakan 1.002.616 formasi untuk guru ASN PPPK. Dari kuota tersebut, pemerintah daerah (pemda) kemudian mengajukan sekitar 506.252 formasi yang disepakati dengan pemerintah pusat.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait