Kabid Kumhankam PB. HMI Desak MK Kembalikan Posisi Anwar Usman

Reporter: YN
Editor: DM
Forum Guntur menggelar diskusi dengan tema Politisasi Anak Haram Konstitusi Pasca Putusan Sengketa Pilpres Mahkamah Konstitusi RI. (Kumhankam PB HMI)

JAKARTA, transnews.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024, pada Senin (22/04). MK menyatakan permohonan pemohon “tidak beralasan menurut hukum seluruhnya.”

Dalil-dalil permohonan yang diajukan itu antara lain soal ketidaknetralan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DKPP. Kemudian dalil lainnya terkait tuduhan adanya abuse of power yang dilakukan Presiden Joko Widodo dalam menggunakan APBN dalam bentuk penyaluran dana bantuan sosial (bansos) yang ditujukan untuk mempengaruhi pemilu.

Termasuk dalil soal penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan pemerintah pusat, pemda, dan pemerintahan desa dalam bentuk dukungan dengan tujuan memenangkan pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka.

“Dalil-dalil pemohon yang menyebutkan nepotisme yang dilakukan Presiden Joko Widodo untuk memenangkan paslon nomor urut 02 dalam satu putaran, tidak beralasan menurut hukum, terbukti dengan hadirnya putusan MK ini,” kata Kabid Hukum, Pertahanan dan Keamanan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Kumhankam PB HMI) Rifyan.

MK juga dalam putusannya menyatakan tidak terbukti dan/atau tidak adanya bukti yang menunjukan bahwa Presiden Joko Widodo telah mengintervensi perubahan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. Hal ini disampaikan hakim konstitusi, Arief Hidayat, dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *