Kabid Kumhankam PB. HMI Desak MK Kembalikan Posisi Anwar Usman

Reporter: YN
Editor: DM
Forum Guntur menggelar diskusi dengan tema Politisasi Anak Haram Konstitusi Pasca Putusan Sengketa Pilpres Mahkamah Konstitusi RI. (Kumhankam PB HMI)

“Tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah telah terjadi intervensi presiden karena perubahan syarat pasangan calon tahun 2024,” kata hakim konstitusi Arief Hidayat.

Dari putusan MK ini, Ketua Bidang Kumhankam yang juga merupakan seorang Advokat muda di Indonesia Rifyan Ridwan Saleh juga menegaskan bahwa ternyata semua yang telah diberitakan, diviralkan dan didalilkan tidak dapat dibuktikan secara hukum. Terbukti dengan ditolaknya semua permohonan dari para pemohon.

“Putusan MK ini telah berkekuatan hukum tetap meskipun ada perbedaan pendapat dari para hakim. Namun ini adalah hal yang wajar dan memang ada di dalam konsep hukum kita di Indonesia. Namun, poin penting dari putusan ini adalah bahwa apa yang dituduhkan ternyata tidak dapat dibuktikan. Artinya MKMK yang telah memutus Ketua MK Anwar Usman telah melanggar kode etik adalah kesalahan,” jelas Rifyan.

Lebih lanjut, Rifyan juga meminta agar Ketua MK yang menjadi korban dari MKMK agar posisi dan nama baiknya segera dipulihkan. Putusan MK yang menolak semua permohonan dalam sengketa Pilpres 2024 bisa menjadi dasar.

“Kita telah salah dalam mengambil langkah, putusan MKMK secara tidak langsung dapat dibatalkan setelah adanya putusan MK dalam sengketa Pilpres 2024 ini. Artinya posisi dan nama baik Bapak Anwar Usman harus dipulihkan dan atau dikembalikan” tutup Rifyan dalam Forum Guntur pada 26 April 2024 dengan tema; “Politisasi Anak Haram Konstitusi Pasca Putusan Sengketa Pilpres Mahkamah Konstitusi RI.”

Para narasumber yang hadir diantaranya adalah H. Yadi Saputra (Politisi), Putri Khairunnisa (KNPI) dan Muhammad Rullyandi (Pakar HTN).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *