“Prof. Anwar Usman secara politik dianggap sebagai ancaman jika beliau masih menjadi ketua MK. Olehnya karena persoalan ini secara hukum telah jelas maka menurut saya Prof. Anwar Usman harus dipulihkan nama baik dan kedudukannya menjadi ketua MK RI kembali karena rakyat sudah cerdas terhadap persoalan pilpres ini,” jelasnya.
“Sikap kenegarawanan Prof. Anwar Usman telah termanifestasi dalam putusan nomor 90 yang diterima luas oleh seluruh rakyat Indonesia yang dibuktikan dengan kemenangan Prabowo-Gibran yang juga sekaligus telah menunjukan bahwa masyarakat berharap banyak dan menanti pemimpin muda di Indonesia,” tutup Nisa.