Kabid Permukiman Blusukan Tinjau Septic Tank Individual

Dari kiri M. Noer/Acep (Ket. KSM), Endah (Fasilitator), H. Calim (Kabid. Permukiman), Agung (PPATK PRKP), Heri (Fasilitator)

Karawang, Transnews.co.id – Kepala Bidang Permukiman Dinas Permukiman Rakyat Kawasan Permukiman Kabupaten Karawang Jawabarat.

H. Calim didampingi PPTK PRKP, Fasilitator, Ketua KSM serta beberapa aparat pemerintahan Desa, mendampingi Kabid Blusukan meninjau pekerjaan septic tank Program Ipal Stanting volume 54 titik, besar anggaran 378 juta DAK TA.2021 diwilayah Desa Pusakajaya Utara,pekerjaanya telah mencapai 75 persen.

Program ini laksanakan di Desa Pusakajaya Utara,olehkarena desa di maksud masuk dalam wilayah desa stanting, karenanya masyarakat diminta untuk berjuang,dan membiasakan berperilaku serta mengutamakan kesehatan lingkungan sekaligus merawat bantuan septic tank agar kesehatan dapat terjaga.ujar Kabid.(17/11-2021).

BACA JUGA :  Gapoktan Batujaya: Petani Dirugikan Ada Pengencer Pupuk Nakal

Dikatakan Agung PPATK PRKP, “Prediksi Prosentase progres tahap kedua hasil pekerjaannya sudah 75 prosentase, pekerjaanya sesuai dengan RAB,dan sudah dimanfaatkan masyarakat Penerima manfaat,” katanya.

Pihak KSM (Kelompok Swadaya Masyarakat) M.Noer alias Acep mewakili masyarakat Desa Pusakajaya Utara,mengucapkan terimakasih kepada pemerintah dan pihak terkait yang memiliki otoritas, bantuan IPAL Stanting/Individual memudahkan masyarakat Diwilayah Desa Pusakajaya Utara membuang hajat dan limbah rumah tanpa harus membuang diselokan, pinggir kali,empang dan tempat sembarangan.

BACA JUGA :  Warga Dusun Salam Minta Perhatian Pemerintah Prioritaskan Jembatan

Harapan KSM meminta agar data lanjutan,sebagai penerima manfaat susulan yang akan dimasukkan diharapkan dapat segera direalisasikan,” ungkapnya.

Kabid Permukiman tidak hanya meninjau hasil pekerjaan ipal individual yang dilaksanakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM)akan tetapi melakukan pembicaraan dengan warga setempat sebagai penerima manfaat.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait