Kabid Propam Polda Jatim Sidak Kedisiplinan dan Kesiapsiagaan Polsek Jajaran

Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol.Taufik Herdiansyah, saat melakukan pengecekan kedisiplinan dan kesiapsiagaan secara mendadak di beberapa Polsek, Kamis (27/1/2022).

Surabaya, Transnews.co.id – Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi terjun langsung melaksanakan pengecekan kedisiplinan dan kesiapsiagaan secara mendadak, dalam rangka melakukan pencegahan pelanggaran dari setiap anggota Polri, Kamis (27/1/2022).

Empat Polsek yang dilakukan pengecekan yakni, Polsek Genteng Polrestabes Surabaya, Polsek Burneh Polres Bangkalan, Polsek Kenjeran Polres Tanjung Perak, dan Polsek Waru Polresta Sidoarjo.

Sejumlah pengecekan dilakukan mulai dari SPKT, ruang tahanan, jumlah tahanan, CCTV, buku mutasi, buku kunjungan tamu, sarana dan prasarana di Polsek tersebut.

BACA JUGA :  Peringati HKGB ke-72 dan HUT Polwan ke-76, Polda Jatim Gelar Sarasehan

Kombes Pol Taufik mengatakan, ia bersama anggotanya melakukan pengecekan secara langsung ke Polsek-Polsek di jajaran Jawa Timur dalam rangka melakukan kegiatan sesuai dengan arahan dari Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Bapak Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta.

“Kami dari Bid Propam Polda Jatim melaksanakan pengecekan secara langsung tentang bagaimana kesiapan pelaksanaan daripada Polsek jajaran dalam melayani masyarakat pada malam hari,” kata Taufik saat memberikan keterangan di kantor Polda Jatim (28/01/2022).

BACA JUGA :  Dirbinmas Polda Jatim Pantau dan Cek Kesiapan Pengamanan Pelabuhan ASDP

Ia juga menuturkan, bahwa pengecekan ini sebagai bentuk meminimalisir terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang ada.

“Kita ketahui apabila kita bisa mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran tentunya permasalahan yang timbul karena anggota itu tidak akan jadi besar,” tuturnya.

Selain itu, Taufik juga menyampaikan kepada anggota, meski berdinas malam hari, agar tetap siap siaga supaya dapat mengantisipasi bila terjadi suatu kejadian yang bersifat penting atau bahaya dan butuh penanganan cepat anggota kepolisian.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait