Kabupaten Bengkalis Dapat Tambahan 4.000 blanko KTP

Bengkalis, Transnews.co.id – Pada penghujung tahun 2021, Kabupaten Bengkalis kembali mendapat tambahan blanko kartu tanda penduduk (KTP) elektronik sebanyak 4.000 keping dari Direktorat Jenderal Kependudukan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

“Alhamdulillah, mendapat tambahan blanko KTP-el sebanyak 4.000 keping. Sebelumnya, awal Desember mendapat 16.000 keping. Insyaallah, memasuki tahun 2022, layanan KTP-el berjalan lancar,” ungkap Kepala Dinas Dukcapil Bengkalis Ismail, Sabtu (24/12/ 2021).

Diungkapkan Ismail, sebelumnya Kabupaten Bengkalis sempat minta bantuan dari daerah lain. Alhamdulillah dengan komitmen pimpinan menetapkan layanan administrasi kependudukan (adminduk) sebagai program unggulan, persediaan cukup.

BACA JUGA :  Wabup: Pemkab Bengkalis Siap Dukung Progam Pemprov Riau

Bahkan saat ini, Kabupaten Bengkalis membantu daerah lain kesulitan. Membantu antar daerah dalam bidang dukcapil menjadi salah satu tradisi utk saling menguatkan layanan.

Untuk memastikan seluruh penduduk Kabupaten Bengkalis memiliki identitas atau dokumen kependudukan yang lengkap, Bupati Bengkalis Kasmarni, terus mengingatkan dan memeberi arahan kepada Dinas Dukcapil untuk lebih intensif melakukan layanan Jemput Bola secara Massif dan Terintegrasi (Jebol Master).

BACA JUGA :  Pemkab Bengkalis Gelar Seminar Nasional Anti Narkoba

Kepada seluruh perangkat daerah dan seluruh kepala desa/lurah beserta jajarannya sampai ke tingkat RT/RW sesuai dengan tupoksinya masing-masing untuk dapat bekerjasama dan mendukung terpenuhinya dokumen kependudukan bagi seluruh penduduk Kabupaten Bengkalis.

Arahan Bupati tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Disdukcapil, antara lain dengan melaksanakan Layanan Dukcapil Super Simple Supel (Layanan S-3), yang merupakan layanan penerbitan KTP-el dan dokumen kependudukan lainnya langsung ke rumah-rumah penduduk atau tempat dimana penduduk tersebut bisa dilakukan perekaman untuk penerbitan KTP-el yang bersangkutan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait