Kabupaten Garut Sabet 5 Penghargaan di VIRAL 2021

Ia berharap dengan adanya festival ini mampu meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terkait dunia digital. “(Harapannya) sesuai dengan arahan Bapak Gubernur ya bahwa literasi digital ini ini ada 5 kelas mulai dari kelas supporter yang hanya istilahnya pemanfaatan digital terbatas sekedarnya saja ya diharapkan nanti sampai pada kelas 5 yang bisa mentransformasi kehidupan yang bisa bermanfaat, baik dari sisi ekonomi, kemudian sisi akhlak, kemudian dari sisi kehidupan sosial, politik, dan sebagainya secara positif,” harapnya.

BACA JUGA :  Luar Biasa! Warga Depok Raih Penghargaan Raksa Prasada Kategori Individu

Sementara itu, Rinda Cahyana, Ketua Komunitas TIK Jawa Barat, juga founder Komunitas TIK Garut, mengungkapkan, dengan banyaknya anugerah penghargaan yang diperoleh pemerintah, lembaga pendidikan dan komunitas di Garut ini, menjadi penyemangat bagi masyarakat Garut untuk semakin kreatif dan produktif lagi dalam memanfaatkan perangkat dan konten digital. “Seluruh elemen masyarakat di Garut lebih serius lagi dalam mewujudkan inklusi digital dengan pembangunan kompetensi literasi digital yang dilaksanakan bersama-sama,” ujar Rinda yang juga Ketua Bidang TIK FKKIM Kabupaten Garut.

BACA JUGA :  Pemda Kabupaten Purwakarta Sabet Anugerah Layanan Investasi

Kepala Bidang (Kabid) Informasi Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar, Faiz Rahman, mengatakan VIRAL 2021 merupakan ikhtiar Jawa Barat untuk meningkatkan kesadaran dan kecakapan literasi digital, sekaligusmemperluas penyebaran informasi baik serta menangkal hoaks.

“Melek literasi digital adalah hal utama yang dibutuhkan agar masyarakat dapat bertransformasi dalam percepatan pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19.” kata Faiz melansir dari siaran pers Diskominfo Jabar.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait