Kabupaten Morut Terapkan Sanksi Denda 500 Ribu Bagi Pelanggar Prokes

Morut, Sulteng – TransNews.co.id – Jelang Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Morowali Utara (Morut), Bupati Morut Moh Asrar gelar rapat koordinasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19

Dalam rapat tersebut, Moh.Asrar menegaskan sanksi atas segala bentuk pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19, salah satu diantaranya adalah denda sebesar Rp.500 ribu, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) No.24/2020.

Turut hadir Kapolres Morut AKBP Bagus Setiawan, Ass I Pemda Motut Victor Tamahi, Kepala Dinas Kesehatan Delnan Lauende dan Dandim 1311/Morowali diwakili Batibung Kodim 1311 Morut Pelda Masgolkar Takasenserang

Menurut keterangan Delnan Lauende, Rapat tersebut, dimaksudkan dalam rangka memantapkan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19 pada Pilkada serentak 2020 yang Aman, Damai dan Sehat, di Morut.

Tampak hadir, Kepala Dinas BPBD Morut Nimrod A.Tandi, Kepala Dinas Perhubungan Ferdinand, Kepala Kesbangpol Morut Yan Botuale, Kasat Pol PP Buharman, Ketua KPU Morut Yusri Ibrahim, Kordinator Devisi Pengawasan Bawaslu Rudy Hartono, Paslon Handal H.Abudin Halilu dan LO Koalisi DIA.

Terkait Protap Covid-19 pelaksanaan kampanye, Delnan Lauende memaparkan, Bahwa pihak Satuan Gugus (Satgas) Covid-19 telah mempersiapkan langka strategis untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang akan terjadi.

“Kita telah mempersiapkan langkah strategi mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. Perbup Morut telah mengatur setiap pelanggaran dalam masa pilkada ini,”ucap Delnan.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com