Kabupaten Morut Terapkan Sanksi Denda 500 Ribu Bagi Pelanggar Prokes

Delnan juga menyampaikan, bagi yang melakukan pelanggatan protap covid-19 dimasa kampanye, akan dikenakan sanksi denda 500 ribu rupiah, sesuai dengan Perbup No.24/tahun 2020,”pungkasnya. (AL). Editor:Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com