Delnan juga menyampaikan, bagi yang melakukan pelanggatan protap covid-19 dimasa kampanye, akan dikenakan sanksi denda 500 ribu rupiah, sesuai dengan Perbup No.24/tahun 2020,”pungkasnya. (AL). Editor:Nas
Delnan juga menyampaikan, bagi yang melakukan pelanggatan protap covid-19 dimasa kampanye, akan dikenakan sanksi denda 500 ribu rupiah, sesuai dengan Perbup No.24/tahun 2020,”pungkasnya. (AL). Editor:Nas