Kabupaten Siak Berlakukan Sangsi Pidana Pelanggar Prokes 150 Ribu

Kab Siak,Riau, transnews.co.id-Mulai Senin pekan depan (27/9/20) Tim Satgas Penegakan Disiplin Protokol Covid-19 Kabupaten Siak akan memberlakukan sangsi pidana berupa denda sebesar 150 Ribu Rupiah,kepada para pelanggar kepatuhan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker yang terjaring Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan.

Demikian dikatakan Wakil I Kepala Sekretariat Gugus Tugas  Penanganan Covid-19 Kabupaten Siak, Budhi Yuwono, Kamis (24/9/2020).

Budi menambahkan,Operasi Yustisi akan diberlakukan menyusul disahkannya Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2020 tentang Penanganan Penyakit Menular di Kabupaten Siak, sebagai upaya menekan jumlah kasus penularan Covid-19 yang cukup signifikan di Kabupaten Siak.

Dikatakan Budi, dalam hal penanganan penularan wabah Covid-19 ini, diperlukan tingkat kesadaran masyarakat yang tinggi untuk menerapkan protokol kesehatan,misalnya memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan.

“Namun jika melihat lonjakan kasus penularan di Kabupaten Siak yang signifikan, tingkat kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan kembali melalui pelaksanaan Operasi Yustisi,” katanya.

Budhi juga menjelaskan Operasi Yustisi akan dilaksanakan diseluruh kecamatan di Kabupaten Siak, karena kasus penularan Covid-19 saat ini terjadi hampir di seluruh kecamatan kecuali Kecamatan Pusako.

“Kecamatan Tualang jadi perhatian utama karena tingkat penularannya tergolong tinggi” jelas Budhi.

Untuk itu ia menghimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penularan Covid-19 dilingkungan tempat tinggalnya, serta meningkatkan kedisiplinan terhadap kepatuhan akan Protokol Kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan. (Endra) Editor:Nas

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com