Jakarta,transnews.co.id-Dalam rangka menegakkan Pergub nomor 88 Tahun 2020 tentang PSBB,Kecamatan Kebayoran Lama menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan.
Operasi Yustisi Masker berlokasi di Jalan Panjang Cidodol, Jalan Raya Simprug III, dan di Jalan Masjid An Nur, Kelurahan Grogol Selatan, Selasa (29/9/2020).
Hasil operasi tersebut,Ada sembilan orang kedapatan tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah.
“Atas pelanggaran yang dilakukan, sembilan orang itu dikenakan sanksi kerja sosial,”kata Petugas Satpol PP Kecamatan Kebayoran Lama.
Petugas juga mengatakan penindakan juga dilakukan terhadap tempat usaha makan dan minum, yang menyediakan makan di tempat,”pungkasnya.(Jp/HMs)Editor:Nas