Kades Karyabakti Diduga Pakai Uang BUMDES Puluhan Juta

Karawang, Transnews.co.id – Dana Bumdes Bina Karya Desa Karyabakti Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang Jawabarat. Diduga Dana Bumdes totalnya sebesar Rp 89 juta lebih sebanyak 30 juta dipakai oleh Kades Karyabakti untuk kepentingan pribadi.

Menurut beberapa pihak BPD Dan (AM) Dana Bumdes yang totalnya sebesar Rp.89 juta lebih,seluruhnya telah dikembalikan Pengurus Bumdes Era Pemerintahan Alm Kades Sajanur, sebesar Rp.30 juta dipakai oleh Kades. Kata salah seorang BPD 4/1-2022

Secara bertahap, pertama uang tersebut sebesar 30 Juta dikembalikan kepada Samin Saripudin saat menjadi PLT Desa Karyabakti beberapa waktu yang lalu.
Kemudian 59 juta uang tersebut langsung dikembalikan pihak bendahara Bumdes lama kepada Tamin Tisna,kandidat yang memenangkan dalam perhelatan politik Pilkades.
Penyerahan uang disaksikan oleh Kasi PMD, Pendamping Desa dan PLD Desa Karyabakti, sesuai Berita Acaranya 25/1-2022.

BACA JUGA :  Kinerja ATR BPN Dipertanyakan Publik, Sertifikasi Lahan Tanah Budidaya Di Pakisjaya Terancam Bubar

Dalam keterangan BPD, rencananya beberapa nama pengurus Bumdes sekarang akan di tetapkan dan diberi SK oleh Kades pada hari ini Jumat 4/2-2022,akan tetapi hingga pukul 15 wib, saat dikonfirmasi BPD mengatakan belum dilakukan pemetaan lewat SK Kades sebagai Pengurus Bumdes..4/1-2022

Ironisnya lagi uang sebesar Rp.30 juta yang lebih awal dikembalikan oleh pihak Bumdes lama, diakui oleh Kades dipakai oleh pribadi Kades Karyabakti, pengakuan itu diketahui oleh pihak PMD, Pendamping Desa serta PLD Karyabakti.

BACA JUGA :  Desa Segaran Gelar Pasar Budaya

Berpotensi patut dipertanyakan pihak yang memiliki otoritas, karena pengurus Bumdes lama yang bukan Warga Desa Karyabakti,tapi Warga Desa Telukambulu dibiarkan saja.Padahal masyarakat setempat Karyabakti banyak yang memiliki potensi untuk mengembangkan perekonomian Desa lewat BUMDES.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait