Pihak LSM Barisan Pemuda Nusantara (BAPERA) AF” Diduga ada kongkalingkong yang memiliki kewenangan PMD,Pendamping Desa, PLD Karyabakti.Yang menyebabkan Warga lain bercokol menjadi pengurus Bumdes Masa sih warga Desa Telukambulu jadi Pengurus Bumdes Desa karyabakti.
Begitupun dengan ulah Kades,Terkesan Kades Karyabakti sekalipun posisinya dalam struktur komisaris,memakai uang Bumdes semaunya tanpa adanya kesepakatan dengan manajemen Direktur, dan pengurus Bumdes yang lebih memiliki otoritas.
Hal tersebut patut dievaluasi oleh pihak APH (Aparat Penegak Hukum) kejaksaan dan kepolisian, diduga Dana Bumdes sebesar Rp.30 juta beraroma adanya tindakan melawan hukum dan penyalah gunaan jabatan.
Gerang gerung Kades tidak sportif, Awalnya dana yang dipinjam (AM) diminta untuk secepatnya dikembalikan, dan setelah adanya pengembalian justru malah Kades yang memakai uang Bumdes. 5/2-2022. Ujar AF. Yusup