Kades Karyabakti Geram, Akan Polisikan Bendahara Jika Uang BUMDES Tidak Segera Dikembalikan

Karawang, Transnews.co.id – Kepala Desa Karyabakti Kecamatan Batujaya Kabupaten Karawang, H.Tamin berencana akan melaporkan Oknum Bendahara BUMDES kepihak berwajib, manakala uang yang merupakan modal dan aset Bumdes tidak segera dikembalikan (24/1/2022).

Yang menjadi alasan Kades Karyabakti melaporkan Oknum Bendahara BUMDES,dipastikan uang tersebut adalah Uang Negara yang menjadi modal dan merupakan Aset BUMDES sebesar Rp.59 juta lebih diketahui berada ditangan oknum Bendahara.

Sampai saat ini pertanggal senin 24/1-2022 uang tersebut belum dikembalikan,oknum Bendahara terkesan mengulur waktu,selalu janji panen kesatu,panen kedua begitu terus, berpotensi menghambat pembangunan.
Dan ironisnya lagi oknum Bendahara Bumdes Era Pemerintahan (Alm) Kades Sajanur bukanlah warga Desa Karyabakti melainkan warga Desa Telukambulu,dan saat ini diangkat sebagai anggota BPD Desa Telukambulu. Tandas H.Tamin. 24/1-2022

BACA JUGA :  Masyarakat Kertajaya Pertanyakan Status Tanah Lapangan Sepakbola, BPD: Tanah Itu Bukan Tanah Aset Desa

Ketua BPD Karyabakti Nesin Haryono, sebaiknya oknum Bendahara BUMDES koperatif,segera melakukan kewajibannya mengembalikan uang Bumdes tersebut,jangan sampai adanya tindakan melawan hukum, Itu uang negara.

Ketua BPD Nesin Haryono,yakin AM Alias OT lebih faham dengan kewajiban dan kewenangannya sebagai bendahara Bumdes.
Terkait tujuan Bumdes untuk meningkatkan perekonomian Desa, pendapatan asli Desa, untuk meningkatkan potensi Desa sesuai dengan kebutuhannya.

Jadi kalau uang tersebut kategorinya pinjaman, dikembalikan lebih cepat itu lebih baik, jika pinjaman harus pasti jeda waktu pengembaliannya, jangan sampai adanya opini publik modal Bumdes Raib.
Dan jangan sampai adanya tudingan Bendahara seenaknya meminjam dan mengembalikan uang,harus ada manfaatnya lakukan dukungan agar Bumdes menjadi tulang punggung pertumbuhan dan pemerataan perekonomian masyarakat. Kata Ketua BPD. 24/1-2022

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait