Karawang, Transnews.co.id Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) TA 2021 sebanyak 175 Penerima untuk masyarakat Desa Malangsari Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang Jawa Barat tidak disalurkan oleh Kades berinisial (KS) ditahun anggaran yang seharusnya 2021.
Dana BLT yang bersumber dari APBN lewat Dana DesaTahun anggaran 2021 oleh Kades Malangsari(KS) baru dibagikan ke masyarakat pada hari jumat dan sabtu (7-8/1/2022), hal tersebut sehingga Menuai reaksi masyarakat serta menjadi Sorotan Publik.
Kalau tidak dilaporkan oleh BPD ke APH (Aparat Penegak Hukum) diduga duit BLT yang menjadi hak warga Raib tidak dibagikan, logikanya anggaran tahun 2021 tidak disalurkan,BLT tahun 2021 baru dibagikan kemasyarakat ditahun 2022.
“Penyaluran Dana BLT yang kelewat batas/tahun patut dicurigai dan berpotensi adanya tindakan melawan hukum,pasal 29 Kepala Desa.dilarang, merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, melakukan tindakan diskriminatif, melakukan tindakan meresahkan masyarakat dsb,” Ujar BPD.
Diduga keterlambatan Penyaluran Dana BLT,patut dicurigai hal yang disengaja Itu artinya berpotensi melemahkan peraturan perundang-undangan,apa alasannya duit BLT tidak dibagikan ditahun anggaran,lalu selama ini tuh duit ubek ubekan ditempat dan dipakai siapa untuk apa.
Sekdes Malangsari (B) ketika ditanya seputar uang BLT terkesan kebingungan,dan tak mampu memberikan keterangan, keterangannya banyak tidak tahu tidak dapat menjelaskan para awak media hanya mengatakan yang tau hanya pak Kades dan bendahara.