Padahal sekdes adalah orang kedua dalam pemerintahan desa setelah kades. Ujar E,R dan S. (9/1-2022)
Pihak Badan Permusyawaratan Desa yakin ” bahwa Kades Malangsari yang telah menjabat 2 periode mumpuni yang menjadi kewenangannya,menguasai sistem keuangan desa(Siskudes) serta tidak melemahkan peraturan dan perundang-undangan tentang Desa.
Diharapkan untuk tidak gagal faham, karena yang dilakukan BPD bukan atas Dasar Politik, Atensi,keinginan pribadi,kelompok atau golongan apalagi sentimentil.
Yang dilakukan BPD juga bukan alibi,atau secara serta merta,tapi merupakan fungsinya sesuai UU-RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
“Apa yang dilakukan BPD bukan kepentingan pribadi,tapi semata mata menjalankan amanah yang harus dipertanggungjawabkan BPD sebagai wakil dari penduduk,” Ungkap berwenang BPD E,R Dan S. (Yusup)