Kades Malangsari Jadi Sorotan Publik, BLT Lewat Tahun Berpotensi Melawan Hukum

Padahal sekdes adalah orang kedua dalam pemerintahan desa setelah kades. Ujar E,R dan S. (9/1-2022)

Pihak Badan Permusyawaratan Desa yakin ” bahwa Kades Malangsari yang telah menjabat 2 periode mumpuni yang menjadi kewenangannya,menguasai sistem keuangan desa(Siskudes) serta tidak melemahkan peraturan dan perundang-undangan tentang Desa.

Diharapkan untuk tidak gagal faham, karena yang dilakukan BPD bukan atas Dasar Politik, Atensi,keinginan pribadi,kelompok atau golongan apalagi sentimentil.

BACA JUGA :  SMPN ll Lemahabang Diduga Jual Aset Negara

Yang dilakukan BPD juga bukan alibi,atau secara serta merta,tapi merupakan fungsinya sesuai UU-RI Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

“Apa yang dilakukan BPD bukan kepentingan pribadi,tapi semata mata menjalankan amanah yang harus dipertanggungjawabkan BPD sebagai wakil dari penduduk,” Ungkap berwenang BPD E,R Dan S. (Yusup)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait