Kades Segarjaya Sebut Dusun Karangmulya Cikiong Permukiman Terisolir

KPRH, Sekcam, Kades Segarjaya dan Camat Batujaya (Kiri ke kanan).

Karawang, Transnews.co.id – Kades Dan BPD Segarjaya sebut Dusun Karangmulya sebagai Daerah Permukiman Terisolir.

Terisolirnya permukiman dusun Karangmulya, sekaligus menyebabkan penduduk dusun Karangmulya RT 013/03 Desa segarjaya Kecamatan Batujaya terisolasi.

“Terisolasinya Cikiong wilayah Dusun Karangmulya karena tidak memiliki akses jalan sehingga manakala ada warga meninggal dan melahirkan ada yang sampai digendong,oleh karenanya kades melakukan diskusi dan musyawarah,” ujar Kades (15/12-2021).

Tertulis Dalam Nomor Surat .413.22/194/Ds//2021, undangan 13/12-2021 didiskusikan dilaksanakan pada rabu15/12-2021 bertempat di aula kantor desa segarjaya.
Diskusi dan musyawarah saat itu dihadiri oleh banyak pihak selain pihak desa,dihadiri Camat, Sekcam, Kepala Pol PP, Kasi Yanum, KRPH,ASPER, Babinmas polri, Koramil, LMDH, Pokmaswas, beserta tokoh masyarakat.

BACA JUGA :  Pemerintah Desa Cikande Laksanakan Vaksin Covid-19

Dalam acara tersebut materi yang dibahas diskusi dan musyawarah berkaitan kaitan dengan pembenahan jalur jalan poros segaran pulau putri Dan Daerah Dusun (B) Karangmulya 013/03 sebagai Permukiman Yang Terisolir di wilayah Desa Segarjaya Kecamatan Batujaya, kata Kades diforum

Dalam forum diskusi dan musyawarah diaula kantor desa segarjaya, yang diinginkan masyarakat, bukan hanya lahan untuk akses jalan yang digunakan fasilitas umum akan tetapi legalisasi harus jelas. “Legalisasi penting agar warga tidak dijustifikasi masuk ke pekarangan orang tanpa izin, Kan bahaya kalau dianggap melawan hukum,” Kata (Mn) usai diskusi.

BACA JUGA :  SMPN 1 Rawamerta Pungut 100 Ribu Rupiah Untuk Biaya Raport, Sampul dan Kartu Pelajar

Begitu juga diminta oleh masyarakat terkait luas lokasinya untuk fasum, jalan, ruang terbuka dan penghijauan itu penting.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait