Kades Temenggungan Usir Wartawan, Langgar UU Pers 40 Tahun 1999

Bambang Haryanto Wakil Ketua DPD SWI Probolinggo, saat berada di depan Balai Desa Temenggungan Kecamatan Krejengan, Probolinggo, Jawa timur
Bambang Haryanto Wakil Ketua DPD SWI Probolinggo, saat berada di depan Balai Desa Temenggungan Kecamatan Krejengan, Probolinggo, Jawa timur

Atas peristiwa yang dialaminya ini, jurnalis yang bersangkutan kini akan membuat laporan ke Polres Probolinggo.

“Kita meminta pihak kepolisian agar dapat mengusut perbuatan oknum Kades yang telah menghalang-halangi tugas Jurnalis ini. Polisi harus segera menindak lanjuti pelaporan tersebut, agar peristiwa yang demikian tidak terulang lagi.

Ketua DPD Sekber Wartawan Indonesia (SWI) menerangkan, didalam pasal 8 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers disebutkan, bahwa saat melaksanakan profesinya, jurnalis juga mendapat perlindungan hukum

BACA JUGA :  Majelis Taklim Istri Wartawan Depok Gelar Raker

“Pidana penjara maksimal dua tahun dan denda Rp 500 juta dapat mengancam pelaku yang menghalang-halangi tugas jurnalis,”tutup Ketua DPD SWI yang dikenal kritis tersebut. (hd)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait