“Ada puluhan rumah sakit baik tipe B dan C, termasuk RSUD KiSA dan RSUD ASA” ungkap Kadis Kesehatan ini.
Dalam paparannya, Mary Liziawati menjelaskan manfaat UHC bagi masyarakat, adalah:
1. Kecepatan layanan. Masyarakat yang sakit, yang masuk dalam kategori penerima bantuan iuran (PBI) dapat langsung dilayani di RS jika dirawat, dan kepesertaannya akan aktif paling lama 3×24 jam.
2. UHC ini bisa berdampak lebih luas bagi masyarakat yang termasuk kriteria PBI. Karena jika ada satu orang anggota keluarga yang sakit, maka seluruh anggota keluarganya juga akan didaftarkan dalam kepesertaan JKN PBI ini dan akan aktif maksimal 3×24 jam.
3. Tidak perlu pengantar dari Kelurahan, bagi masyarakat dengan NIK telah terdaftar sebagai warga Depok.
“Ketentuan ini berlaku bagi warga tidak mampu yang masuk sebagai kriteria PBI. Tunjukan NIK maksimal 3 x 24 jam sudah aktif dan biaya iuran JKN ditanggung oleh Pemkot Depok,” tutup Mary Liziawati.
Selain dr. Mary Liziawati, Ngopi Bareng SWI kota Depok juga menghadirkan Kadis Sosial dr. Devi Maryory, M.KM, Dirut RSUD ASA dr. Enny Ekasari, MARS dan Dirut RSUD KiSA yang diwakili dr. Melisa.
Depok Raih Penghargaan UHC
Kota Depok berhasil meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC), Kategori Pratama pada acara UHC Awards 2024 di The Krakatau Grand Ballroom Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur, Kamis (08/08/24).
Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen terhadap capaian UHC di Kota Depok yang menembus angka 103,13 persen dari total penduduk 1.941.360 jiwa.