Kadinkes Depok: Dengan Program UHC Masyarakat Akan di Cover

Reporter: DiM

“Ada puluhan rumah sakit baik tipe B dan C, termasuk RSUD KiSA dan RSUD ASA” ungkap Kadis Kesehatan ini.

Dalam paparannya, Mary Liziawati menjelaskan manfaat UHC bagi masyarakat, adalah:

1. Kecepatan layanan. Masyarakat yang sakit, yang masuk dalam kategori penerima bantuan iuran (PBI) dapat langsung dilayani di RS jika dirawat, dan kepesertaannya akan aktif paling lama 3×24 jam.

2. UHC ini bisa berdampak lebih luas bagi masyarakat yang termasuk kriteria PBI. Karena jika ada satu orang anggota keluarga yang sakit, maka seluruh anggota keluarganya juga akan didaftarkan dalam kepesertaan JKN PBI ini dan akan aktif maksimal 3×24 jam.

BACA JUGA :  Kadinkes kota Depok: Penerima KIS APBD Akan Dinonaktifkan Jika Tidak Terdaftar pada DTKS

3. Tidak perlu pengantar dari Kelurahan, bagi masyarakat dengan NIK telah terdaftar sebagai warga Depok.

“Ketentuan ini berlaku bagi warga tidak mampu yang masuk sebagai kriteria PBI. Tunjukan NIK maksimal 3 x 24 jam sudah aktif dan biaya iuran JKN ditanggung oleh Pemkot Depok,” tutup Mary Liziawati.

Selain dr. Mary Liziawati, Ngopi Bareng SWI kota Depok juga menghadirkan Kadis Sosial dr. Devi Maryory, M.KM, Dirut RSUD ASA dr. Enny Ekasari, MARS dan Dirut RSUD KiSA yang diwakili dr. Melisa.

BACA JUGA :  Sekjen SWI Kebut Program Hasil Rakernas Tahun 2022

Depok Raih Penghargaan UHC

Kota Depok berhasil meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC), Kategori Pratama pada acara UHC Awards 2024 di The Krakatau Grand Ballroom Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta Timur, Kamis (08/08/24).

Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen terhadap capaian UHC di Kota Depok yang menembus angka 103,13 persen dari total penduduk 1.941.360 jiwa.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *