Kadinkes kota Depok: Penerima KIS APBD Akan Dinonaktifkan Jika Tidak Terdaftar pada DTKS

Reporter: Yenny
Editor: DM
Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok dr. Mary Liziawati (kanan) saat memaparkan materi di acara Ngopi Bareng bertema Optimalisasi Pelayanan Soskes Maskin Kota Depok, Pembiayaan Jamkes Maskin Non JKN. Selasa (19/9/2023).

DEPOK, transnews.co.id – Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok dr. Mary Liziawati mengatakan untuk bisa mengajukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD, dan juga Kartu Indonesia Sehat (KIS) APBD perlu melengkapi prosedur yang telah ditetapkan.

Hal itu dikatakan Mary pada acara Ngopi Bareng bertajuk Optimalisasi Pelayanan Soskes Maskin Kota Depok, Pembiayaan Jamkes Maskin non JKN, yang digelar Sekber Wartawan Indonesia (SWI) kota Depok di Ruang Komite Medik RSUD KiSA Kota Depok, Jl. Raya Sawangan, Kota Depok, Selala (19/09/2023).

BACA JUGA :  Hari Kebebasan Pers Sedunia, SWI Kota Depok Akan Menggelar Diskusi Publik

Dalam paparannya dr. Mary Liziawati menjelaskan program pemerintah itu tidak ada yang dipersulit, hanya saja perlu melengkapi prosedur yang telah ditetapkan agar bantuan yang sudah kita tetapkan sesuai tepat sasaran.

“Keluarga yang memang tidak bekerja atau belum bekerja silahkan mengajukan Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD. Tapi kalau sedang sakit mau berobat ya mengajukan bansos, nanti di Verifikasi dan Validasi (VerVal) oleh dinas sosial. Untuk yang sedang tidak sakit ya diajukan Kartu Indonesia Sehat (KIS) APBD nya,” jelasnya.

BACA JUGA :  Dinkes Apresiasi Kegiatan SWI Kota Depok dalam Pembangunan Kesehatan

Mary menambahkan, peserta KIS APBD yang tidak ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kemensos (DTKS) kita nonaktifkan dahulu untuk memastikan masuk dalam kriteria penerima bantuan atau tidak.

“Jadi peserta KIS APBD yang tidak ada di DTKS kita nonaktifkan dahulu untuk memastikan masuk dalam kriteria atau tidak, intinya program pemerintah itu tidak dipersulit. Kita berusaha supaya bansos yang sudah kita tetapkan sesuai dengan sasaran,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait