Serang, Transnews.co.id- Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti usai melaporkan tren peningkatan Covid -19 kepada Gubernur Banten Wahidin Halim, Minggu (6/9/2020) menjelaskan bahwa Provinsi Banten segera menerapkan PSBB di delapan (8) kabupaten/kota setelah sebelumnya hanya berlaku di wilayah Tangerang Raya.
Ati menerangkan, hal itu telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan. Berdasarkan keterangan Kementerian Kesehatan, saat ini penerapan PSBB menjadi kewenangan daerah karena lebih memahami wilayahnya.
“Itu sebabnya, Gubernur Banten menghimbau kembali agar masyarakat Banten semakin menyadari dan peduli untuk tetap menerapkan protokol kesehatan,”kata Ati.
Ati menuturkan,semua pihak diharapkan agar mengimplementasikan Pergub Banten Nomor 38 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 2019.
“Hal itu sebagai turunan dari Instruksi Presiden 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019,” papar Ati.
Berdasarkan hasil evaluasi,ungkap Ati, zona risiko dengan 15 indikator penilaian Covid-19 dengan cut of data tanggal 29 Agustus 2020, Kota Tangerang berada di angka 1.7.
Kabupaten Tangerang 1.8, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan dan Kota Cilegon telah mencapai 1.9, dan Kota Serang berada di angka 2,1.
“Sementara Kabupaten Serang berada di angka 2,2 dan terakhir Kabupaten Pandeglang 2.4,”terang Ati.