Surabaya , Transnews.co.id – Ada 4 program bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah Provinsi Jatim, yakni Bantuan PKH plus sebesar Rp. 2.000.000,/ orang/tahun, Bantuan santunan korban meninggal dunia akibat covid-19 sebesar Rp. 5.000.000,-/ahli waris, Bantuan asistensi sosial penyandang disabilitas sebesar Rp. 3.600.000/ orang/tahun, dan Bantuan jaring pengaman sosial sebesar Rp 200.000,-/orang dengan sasaran diluar penerima Bantuan Sosial Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD).
Hal tersebut disampaikan, Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Alwi saat membuka rapat koordinasi bantuan sosial pangan tingkat provinsi 2021 di Surabaya, Senin (27/9/2021) malam.
Lebih lanjut, Alwi menjelaskan selain bantuan Pemprov Jatim juga ada program bantuan sosial pemerintah pusat dalam rangka penanganan covid-19.
Pada masa pandemi covid-19 pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak akibat covid-19 antara lain program bansos dari kementerian sosial, terdiri dari bantuan sosial pangan program sembako bantuan sosial program keluarga harapan bantuan sosial tunai (BST) untuk KPH, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS (non PKH DAN BPNT) sesuai usulan kab/kota sebesar Rp. 300.000.-/kpm mulai bulan Januari sd Juli 2021, tambahan bantuan sosial beras 10 kg untuk KPM penerima PKH, BST dan BPNT; bantuan sosial beras 5 kg dengan sasaran diluar DTKS.