Alwi juga menjelaskan, berbagai macam bantuan sosial baik dari pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota mengakibatkan beban kerja dan pengawasan lebih berat, namun semua bisa teratasi dengan cara koordinasi lintas sektor maupun pendampingan, dalam hal ini korda dan pendamping BSP kecamatan merupakan garda terdepan dalam pelaksanaan bantuan sosial terutama bantuan sosial program sembako.
”Kami sampaikan juga saat ini pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang meliputi program perlindungan sosial, UMKM, padat karya dan pembiayaan perusahaan,
kami menghimbau kepada dinas sosial, korda maupun pendamping bantuan sosial pangan untuk mengawal pelaksanaan bantuan sosial pangan dan bantuan sosial tunai agar sesuai 6 T, yaitu tepat sasaran, jumlah, waktu, kualitas, harga, dan administrasi,” imbau Alwi.(HD).