Kadis DPMD Jabar: Pemerintah Izinkan Pemdes Gunakan Dana Desa Untuk Tanggulangi COVID-19

Kota Bandung, transnews.co.id-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat Dedi Supandi, Kamis (2/4/2020) di Bandung menjelaskan, sesuai instruksi Gubernur Ridwan Kamil, gugus tugas penanggulangan COVID-19 harus dibentuk dari level provinsi, kabupaten/kota, hingga desa.

Di Jabar ada 5.312 desa, tiap desa punya yang namanya Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19.

“Mulai hari Minggu kemarin, gugus tugas di desa telah melakukan penyemprotan disinfektan,” ujarnya.

Dedi menegaskan, pemerintah pusat telah mengizinkan pemerintah desa menggunakan dana desa untuk menanggulangi COVID-19 termasuk dengan melakukan proses penyemprotan disinfektan.

Tempat yang disemprot,kata Dedi,selain rumah -rumah warga, juga tempat publik seperti kantor desa, puskesmas, posyandu, tempat ibadah, serta area publik yang lain.

“Desa sendiri yang menyediakan alat serta cairannya dari dana desa. Macam – macam alatnya, ada yg pakai alat pertanian, alat semprot mobil, bahkan ada warga yang inisiatif menyemprot rumahnya sendiri. Ini patut diacungi jempol,” ungkapnya.

Setiap hari, kata Dedi, laporan terus masuk ke DPM Desa kabupaten/kota dan diteruskan ke provinsi. “Saat ini penyemprotan masih berlangsung. Mudah – mudahan pekan pertama di bulan April ini bisa selesai,” katanya.

Dedi berpesan, meski rumah dan lingkungannya sudah disemprot disinfektan, bukan berarti warga sudah terbebas dari ancaman COVID-19. Kewaspadaan harus tetap diutamakan.

“Jangan sampai setelah rumahnya disemprot disinfektan, warga sudah merasa aman. Waspada mah tetap harus dipelihara,” pesan Dedi.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com