Kadis Kominfo Jatim Berkunjung ke KPU Jatim

Reporter: Hadi M
Editor: DM
Kadis Kominfo Jatim Sherlita Ratna Dewi Agustina saat berkunjung di kantor KPU Jawa timur jalan Raya Tenggilis 1-3 Kendangsari, Surabaya, Kamis (15/6/2023).
Kadis Kominfo Jatim Sherlita Ratna Dewi Agustina saat berkunjung di kantor KPU Jawa timur jalan Raya Tenggilis 1-3 Kendangsari, Surabaya, Kamis (15/6/2023).

SURABAYA, transnews.co.id – Dalam rangka kerjasama penyaluran informasi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin melakukan kunjungan resmi di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur, di Jalan Raya Tenggilis 1-3, Kendangsari Surabaya, Kamis (15/6/2023).

Dalam kunjungannya, Sherlita Ratna Dewi Agustin di dampingi pejabat dari bidang Informasi Publik dan Komunikasi Publik serta staf redaksi pemberitaan Dinas Kominfo Jatim. Rombongan Diskominfo Jatim tersebut ditemui Kepala, Ketua Divisi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Gogot Cahyo Baskoro dan Nurul Amalia, Anggota KPU Prov. Jatim Divisi Data dan Informasi.

BACA JUGA :  Kominfo RI dan Jatim Bahas Kiat Sukses Mengelola Podcast

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin mengatakan, pihaknya kunjungan tersebut dalam rangka menjalin komunikasi dan menjajaki rencana kerjasama penyaluran informasi dari KPU Jawa Timur. “Dalam kunjungan ini kami berencana melakukan kerjasama, dengan harapan bahwa nanti bisa membantu menyalurkan informasi yang sudah atau yang akan disampaikan kepada masyarakat oleh KPU Provinsi Jawa Timur, intinya kami siap membantu melalui digital kami, jadi nanti ada instagram, website dan beberpa media sosial,”

BACA JUGA :  Rekapitulasi KPU Jatim, Dua Incumbent dan Pendatang Baru Lolos DPD RI

Dalam kesempatan tersebut, Kadis Sherlita menyampaikan, bahwa KPU bisa memanfaatkan beberapa program dan fungsi infomasi yang dilaksanakan Kominfo Jawa Timur, antara lain fungsi diseminasi, layanan klinik hoaks, program lomba konten, dan pemanfaatan data base. “Dalam fungsi diseminasi, kami bisa membantu KPU atau Bawaslu menyebarkan informasi pemilu, sementara layanan klinik hoaks, kami mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan kampanye hitam,”ujarnya.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait