Garut, Transnewe- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Jawa Barat, Totong, meminta pihak sekolah untuk segera menarik kembali seluruh buku pelajaran yang sebelumnya telanjur dijual kepada siswa karena sesuai peraturan tidak boleh ada penjualan buku pelajaran di sekolah.
“ Intinya, apapun alasannya tetap buku harus dikembalikan,” kata Totong, kepada sejumlah media di Garut, Jumat (26/7/2019).
Disdik Garut,kata Totong, telah menerima laporan adanya orangtua siswa SD negeri yang mengeluhkan pembelian buku untuk bahan ajar dengan harga cukup tinggi.
Padahal sesuai peraturan, kata Totong, pengadaan buku untuk menunjang kegiatan belajar mengajar di sekolah sudah ditanggung pemerintah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Semua jenis buku yang dijual dan pada prinsipnya pemerintah sudah menyediakan dari dana BOS,” ujar dia.
Setelah mendapatkan laporan, Disdik Garut memanggil kepala sekolah maupun Koordinator Wilayah Disdik di kecamatan untuk mengklarifikasi masalah penjualan buku maupun seragam sekolah.
Selanjutnya, Totong menginstruksikan kepada seluruh kepala sekolah untuk tidak menjual buku kepada siswa karena akan membebani orang tua yang dipastikan tidak semuanya memiliki kemampuan ekonomi yang mapan.
Sebelumnya Disdik Garut telah melayangkan surat larangan penjualan buku ke koordinator wilayah kecamatan, dan kepala sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Garut pada 11 Juli 2019.
Surat tersebut menyampaikan Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pasal 45, yaitu pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku, seragam, atau pungutan lainnya.