TN.SULSEL l — Semua perusahaan yang memiliki karyawan telah memenuhi syarat untuk dapat THR (Tunjangsn Hari Raya), wajib untuk mengeluarkan THR.
Hal itu diungkapkan Kadisnaker Kota Makasar, A. Irwan Bangsawan, kepada para awak mefia kabarkotasulsel.com, dan pengyrus SWI (Sekber Wartawan Indonesia) cabang Sulses, Rabu (13/05/2020).
Irwan yang menerima jajaran media di ruang kerjanya itu sebagai tindak lanjut dari hasil Diskusi Online oleh kabarkota.com dan SWI, Sabtu (09/05/2020) yang mengambil tema terkait Kartu Prakerja dan polemik THR karyawan diwilayah Kota Makassar pada masa pandemic covid-19 saat ini.
Tegas Irwan mengatakan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan.
“Tentu dengan ketentuan, dimana karyawan yang telah memenuhi syarat mendapatkan THR, ya petusahaan harus memberikan,” ungkap Irwan.*** (Rin/SWI)