Kadisnakertrans Jatim Buka Japan Career Fest In Surabaya

Kadisnakertrans Provinsi Jawa Timur, Dr Himawan Estu Bagijo, membuka Japan Career Fest in Surabaya 2021.

Lebih lanjut Himawan Estu Bagijo menjelaskan, terkait dikeluarkan undang – undang No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), upaya perlindungan menjadi amanat sangat penting dalam perubahan tatakelola penempatan dan perlindungan bagi PMI.

Setidaknya ada 4 (empat) perubahan, yaitu peran negara dalam memfasilitasi migrasi PMI, keberadaan layanan terpadu satu atap (ltsa) dan Disnaker Kab/Kota sebagai tempat pendaftaran calon pekerja migran Indonesia, fungsi perlindungan lebih dioptimalkan baik sebelum, selama, dan sesudah purna kerja, serta tidak ada biaya dalam proses penempatan dan pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK).

BACA JUGA :  Kadisnakertrans Jatim Lepas 11 Keluarga Transmigrasi Ke Sulbar

Saat ini Pemprov Jatim mulai menjalankan program bantuan pelatihan dan sertifikasi kompetensi bagi calon PMI. Program ini baru satu-satunya di Indonesia yang dijalankan oleh Pemerintah Daerah dengan mengoptimalkan potensi BLK pemerintah yang bekerjasama dengan Disnaker kab/kota dan P3NI. “Untuk itu, terimakasih kepada anggota DPRD khususnya Komisi E yang telah mensupport dianggarkan program tersebut,” ujar Himawan.

Perubahan lain yang signifikan adalah dengan ditandatangi kesepakatan kerjasama penempatan kerja melalui program SSW ke Jepang, terutama untuk mampu bersaing mengisi peluang kerja sebanyak 345.140 orang di 14 bidang/ sektor.

BACA JUGA :  Disnakertrans Jatim Raih Penghargaan Jatim Bejo

Sebagai infromasi, kegiatan Japan Career Fest ini menjadi sangat strategis selain untuk mendorong perubahan image bekerja ke luar negeri yang selama ini didominasi disektor informal, yang sering dikatankan sebagai sektor domestic worker, juga mendorong peran serta asosiasi eks magang Jepang dan BLK untuk menyediakan informasi dan pelatihan kerja serta menyiapkan calon kandidat program SSW ini.(hd).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait