Kajari Jember Ajak Masyarakat Donor Darah

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember Zullikar Tanjung saat mengikuti kegiatan donor darah di Markas Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Jember, Selasa (30/11/2021).

Jember, Transnews.co.id – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Zullikar Tanjung SH MH, mengajak masyarakat untuk aktif mengikuti donor darah di Markas Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Jember. Menurutnya, donor darah sangat bermanfaat bagi orang lain dan diri sendiri, karenanya ia mengimbau masyarakat agar tak perlu takut untuk donor darah.

Menurut Zullikar Tanjung, pendonor malah akan lebih sehat karena darah yang diambil dalam proses donor darah akan diganti dengan darah yang baru. “Saya mengharapkan kepada masyarakat, karena kebanyakan masih takut donor darah, Jangan takut,” tuturnya.

BACA JUGA :  Eratkan Silahturahmi Pemkab Jember Gelar Halal Bi Halal

Dia menilai, masih banyak masyarakat yang kurang tahu soal manfaat dari donor darah bagi pendonornya. “Perlu sosialisasi apa yang jadi manfaat donor darah, pertama ketika donor kita membantu saudara kita yang membutuhan darah,” imbuhnya. Bahkan, bisa jadi kita atau keluarga juga membutuhkan uluran pendonor.
“Paling tidak saya enam bulan sekali donor darah,” imbuhnya.

Sebagai infromasi, saat ini pendonor diperbolehkan donor darah dalam rentang waktu paling cepat sekitar dua bulan sekali.

BACA JUGA :  Polres Jember Wujudkan Zero Knalpot Brong, 63 Kendaraan Diamankan Saat Gelar Operasi

Saat ini, menjelang Hari natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 PMI Kabupaten Jember aktif terjun ke masyarakat menggelar kegiatan donor darah sukarela. UDD PMI kian memperluas jaringan ke daerah-daerah untuk melakukan kegiatan donor darah. Terutama ke sekolah-sekolah untuk kegiatan donor darah sekaligus menjaring pendonor darah baru (hd).

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait