Sumenep, Transnews.co.id – Dalam upaya menyelesaikan studinya pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Sriwijaya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep Adi Tyogunawan, SH, MH mengikuti ujian kualifikasi doktor secara daring dari ruang kerjanya di Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep, Kamis (23/12/2021) kemarin.
Kepada Media Center Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sumenep, Adi Tyo, menyampaikan bahwa ujian kualifikasi doktor merupakan salah satu persyaratan akademik yang harus diikuti semua mahasiswa doktoral yang sudah memenuhi persyaratan.
Dihadapan penguji yang diketuai oleh Dr. H. K. N. Sofyan Hasan, SH., MH. Adi Tyo mempresentasikan makalah yang berjudul “Rekonstruksi Asas Peradilan Cepat. Sederhana, dan Biaya Ringan dalam Penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)”.
“Saya melihat ada beberapa isu hukum yang perlu diteliti dalam tema itu. Saya baru dan sedang mempraktekkannya dalam penanganan tipikor perkara atas nama terdakwa NA teller salah satu Bank BUMN di Sumenep,” ungkapnya.
Kajari Sumenep yang ramah dan senang bersedekah tersebut mengungkapkan bahwa mahasiswa yang telah dinyatakan lulus ujian kualifikasi doktor, akan diberi surat keterangan lulus dan sertifikat ditandatangani oleh Ketua Program Studi dan Direktur Program Pascasarjana, dan telah dapat dikatakan sebagai Kandidat Doktor.
“Dari tim penguji ada koreksi-koreksi terhadap judul termasuk juga saran, untuk hasil masih belum tahu karena harus melakukan revisi sebagaimana telah disampaikan dalam ujian tadi,” terangnya.