SURABAYA, transnews.co.id – Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, menghadiri kegiatan ekspose 9 (sembilan) konsep Legal Opinion (Pendapat Hukum) yang dipimpin oleh Asdatun, bertempat di Ruang Rapat Kajati Jatim, dan dihadiri juga oleh Koordinator pada Bidang Datun, para Kasi dan JPN di Bidang Datun. Jum’at (27/10/2023).
Konsep Pendapat Hukum yang diekspose diajukan oleh Kejari Surabaya, Kejari Kota Tanjung Perak, Kejari Kabupaten Mojokerto, Kejari Situbondo, serta Kejari Lamongan, yang melaksanakan ekspose secara daring.
Permasalahan hukum yang dibahas dalam kegiatan ekspose tersebut, terdiri dari berbagai masalah yang secara yuridis normatif harus dianalisi oleh Tim JPN sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam PERJA-007 Tahun 2021.
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Jatim mengapresiasi para kasi Datun dan Tim JPN di Kejari terkait yang telah berusaha sebaik mungkin untuk membuat LO sesuai dengan SOP.
Namun demikian, masih perlu diberi masukan-masukan oleh Kajati terkait dengan permasalahan yang dibahas pada masing-masing LO tersebut.
Melalui kegiatan expose Draft LO ini, Kajati Jatim berusaha meningkatkan kemampuan Jaksa Pengacara Negara dalam membuat produk Legal Opinion yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan secara internal sesuai SOP Bidang Datun, maupun secara eksternal saat Legal Opinion tersebut diterbitkan dan diserahkan kepada Pemohon.