Kajati Jatim Tegaskan Kajari Baru dan Jajaran Bersikap Netral di Pemilu 2024

Reporter: HADI M
Editor: DM
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa timur Dr. Mia Amiati saat memimpin Sertijab di Aula Sasana Kantor Kejati Jatim, Selasa (7/11/2023)
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa timur Dr. Mia Amiati saat memimpin Sertijab di Aula Sasana Kantor Kejati Jatim, Selasa (7/11/2023)

SURABAYA, transnews.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, saat memimpin serah terima jabatan Wakajati, Asisten dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) jajaran Kejati Jatim. Bertempat di Aula Sasana Kantor Kejati Jatim, Selasa (07/11/2023).

Kajati mengingatkan kepada jajaran yang baru saja dilantik untuk tetap menjaga netralitas dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Karena intensitas dan kegiatan suhu politik semakin memanas. Kemarin kami diperintahkan Pak Jaksa Agung untuk jajaran Korps Adhyaksa harus bersikap netral dalam pesta demokrasi,” kata Kajati Jatim.

BACA JUGA :  Kajati Jatim Silaturahmi ke Ponpes Tebu Ireng Jombang 

Netralitas ini, dijelaskan Kajati, artinya netral dalam bertindak dan tidak boleh memihak pada pihak siapapun. Serta tidak boleh melihat warna apapun. Sebab nantinya Kejaksaan sebagai leader dan sebagai penegakan hukum pelanggaran pidana Pemilu.

Surat edaran dari Jaksa Agung, lanjut Kajati, yakni terkait netralitas sudah disampaikan kepada Kajari jajaran. Dan itu setiap saat harus kami rewind dan ingatkan kembali. Bahwa intinya Kejaksaan harus menjaga netralitas dalam Pemilu.

BACA JUGA :  Kajati Jatim Tetapkan Kepala Departemen Pengadaan PT IMS Sebagai Tersangka 

“Jadi ada ancamannya dan sanksinya. Bahkan Pak Jaksa Agung kemarin menyampaikan pihaknya tidak segan-segan mencopot dan memproses semua pihak yang dianggap keluar dari aturan ketentuan netralitas,” tegasnya.

Menurutnya, Kejaksaan dalam ini bagaimana secara objektif, tidak boleh terpengaruh karena kepentingan salah satu pihak. Karena proses penegakkan perkara ini batas waktunya minim, yakni 7 hari.

Sehingga, harus berusaha untuk bisa melaksanakan kegiatan sebaik mungkin dan berkoordinasi dengan Gakkum (penegak hukum) yang lain.

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, silahkan mengirim sanggahan dan/atau koreksi kepada Kami sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers melalui email: transnewsredaksi@gmail.com

Pos terkait