SURABAYA, transnews.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa timur, Dr. Mia Amiati didampingi oleh Aspidus, Koordinator pada Bidang Pidsus dan Kasi Penyidikan di Kantor Kejati Jatim menetapkan, HW selaku Kepala Departemen Pengadaan PT. INKA MULTI SOLUSI (PT IMS) sebagai Tersangka (Tsk) perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang Consumable Pada PT IMS Tahun 2016-2017 dan terhadap Tersangka telah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 05 des s/d 24 Desember 2023 di cabang Rutan Kelas 1 Surabaya. Selasa (5/12/2023).
Tersangka HW disangkaksn telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa, pada Tahun 2016 hingga Tahun 2017, PT IMS melaksanakan sebagian pengadaan barang Consumable yang dikerjakan oleh penyedia barang perorangan NC dan CV. ARUNDAYA ABADI dengan total pengerjaan berdasarkan pertanggungjawaban yang ditemukan sebesar Rp 14.004.075.353,- (empat belas milyar empat juta tujuh puluh lima ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah).
Namun kenyataannya, HW tidak melaksanakan keseluruhan pengadaan dan hanya mengerjakan sebagian kecil pekerjaan di PT IMS, namun PT IMS meminta pemilik penyedia barang perorangan NC dan CV. ARUNDAYA ABADI untuk membuat kwitansi serta surat jalan yang digunakan PT IMS bagai dokumen pertanggungjawaban terhadap seluruh nilai yang telah dikeluarkan oleh PT IMS ke penyedia barang perorangan NC tersebut.